Sabtu, 08 Oktober 2016

CONTOH SOAL LCC 4 pILAR NEGARA

1.SEBUTKAN TUNTUTAN REFORMASI?                                                                                                                Jawab :
1. Amendemen UndangUndang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945.
2.Penghapusan doktrin dwifungsi Angkatan Bersenjata RepublikIndonesia (ABRI).
3. Penegakan supremasi hukum, penghormatan hak asasi manusia
(HAM), serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
4. Desentralisasi dan hubungan yang adil antara pusat dan daerah
(otonomi daerah).
5. Mewujudkan kebebasan pers.
6. Mewujudkan kehidupan demokrasi.

2.Sebutkan sistematika UUD 1945 Sebelum perubahan ?
Jawab :
a.    Pembukaan
b.    Batang Tubuh
·         16 Bab
·         37 Pasal
·         49 ayat
·         4 pasal aturan peralihan
·         2 ayat aturan tambahan
c.    Penjelasan

3.Sebutkan sistematika UUD 1945 Sesudah perubahan ?
Jawab :
a)    Pembukaan
b)    Pasal-pasal
·         21 Bab
·         73 Pasal
·         170 ayat
·         3 pasal aturan peralihan
·         2 pasal aturan tambahan

4.Pasal berapakah kewenangan untuk mengubah UUD 1945 dan bagaimana bunyinya ?
Jawab :

Diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 37 UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasalpasal tersebut menyatakan bahwa MPR berwenang mengubah dan menetapkan UndangUndang Dasar dan untuk  2/3 dari jumlah anggota MPR harus hadir. Putusan diambil dengan persetujuan sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.Perubahan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dilakukan oleh MPR

5.Kapanklah terjadi perubahan UUD 1945 ?                                                                            Jawab :
Perubahan UndangUndangDasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945
 pertama kali dilakukan pada Sidang Umum MPR tahun 1999
Perubahan Kedua pada Sidang Tahunan MPR tahun 2000,
 PerubahanKetiga pada Sidang Tahunan MPR tahun 2001,
dan Perubahan Keempat pada Sidang Tahunan MPR tahun 2002.

6.Apakah yang menjadi Dasar pemikiran yang melatarbelakangi dilakukannya perubahan
UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945?                                     Jawab :
Ø  Kekuasaan tertinggi di tangan MPR
Ø  Kekuasaan yang sangat besar pada Presiden
Ø  Pasal-pasal yang terlalu “luwes” sehingga dapat menimbulkan multitafsir
Ø  Kewenangan pada Presiden untuk mengatur hal-hal penting dengan undang-undang
Ø  Rumusan UUD1945 tentang semangat penyelenggara Negara belum cukup didukung ketentuan konstitusi

7.Apakah yang menjadi Dasar pemikiran yang melatarbelakangi dilakukannya perubahan
UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945?                                     Jawab :
Ø  UUD1945 membentuk struktur ketatanegaraan yang bertumpu pada kekuasaan tertinggi di tangan MPR yang sepenuhnya melaksanakan kedaulatan rakyat. Hal itu berakibat pada tidak terjadinya saling mengawasi dan saling mengimbangi (checks and balances) pada institusi-institusi keatatanegaraan
Ø  UUD 1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada pemegang kekuasaan eksekutif (presiden). Sistem yang dianut oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik
           Indonesia Tahun 1945 adalah dominan eksekutif (executive heavy,) yakni kekuasaan       
          dominan berada di tangan presiden
  
Ø  UUD 1945 mengandung pasal-pasal yang terlalu “luwes” sehingga dapat menimbulkan lebih dari satu tafsiran (multitafsir),
Ø  UUD 1945 terlalu banyak memberikan kewenangan kepada kekuasaan Presiden untuk mengatur hal-hal penting dengan undang-undang. UUD 1945 menetapkan bahwa Presiden juga memegang kekuasaan legislatif sehingga Presiden dapat merumuskan hal-hal penting sesuai dengan kehendaknya dalam undang-undang.
Ø  Rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara belum cukup didukung ketentuan konstitusi yang memuat aturan dasar tentang kehidupan yang demokratis,

8.Berikan contoh apa yang dimaksud multi tafsir ?
Jawab :

Ø  Pasal 7 UUD 1945 (sebelum diubah) yang berbunyi“Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali”.Rumusan pasal itu dapat ditafsirkan lebih dari satu, yakni tafsir pertama bahwa presiden dan wakil presiden dapat dipilih berkali-kali dan tafsir kedua adalah bahwa presiden dan wakil presiden hanya boleh memangku jabatan maksimal dua kali dan sesudah itu tidak boleh dipilih kembali.

Ø  Pasal 6 ayat (1) UUD  1945 (sebelum diubah) yang berbunyi “Presiden ialah orang Indonesia asli”. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak memberikan penjelasan dan memberikan arti apakah yang dimaksud dengan orang Indonesia asli. Akibatnya rumusan itu membuka tafsiran beragam, antara lain, orang Indonesia asli adalah warga negara Indonesia yang lahir di Indonesia atau warga Negara Indonesia yang orang tuanya adalah orang Indonesia.

9. membuka peluang bagi berkembangnya praktik penyelenggaraan negara yang tidak sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 ?
Jawab :

Ø  Tidak adanya saling mengawasi dan saling mengimbangi (checks and balances) antar lembaga negara dan kekuasaan terpusat pada Presiden.
Ø   Infrastruktur politik yang dibentuk, antara lain partai politik dan organisasi masyarakat, kurang mempunyai kebebasan berekspresi sehingga tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
Ø  Pemilihan umum (pemilu) diselenggarakan untuk memenuhi persyaratan demokrasi formal karena seluruh proses dan tahapan pelaksanaannya dikuasai oleh pemerintah.
Ø  Kesejahteraan sosial berdasarkan Pasal  33 UUD 1945 tidak tercapai, justru yang berkembang adalah system monopoli, oligopoli, dan monopsoni.





10. Sebutkan Tujuan perubahan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ?                                                                                                                                    Jawab :

1. menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan negara dalam mencapai tujuan nasional yang tertuang dalam Pembukaan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila;

2. menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan pelaksanaan kedaulatan rakyat serta memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dengan perkembangan paham demokrasi;

3. menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan perlindungan hak asasi manusia agar sesuai dengan perkembangan paham hak asasi manusia dan peradaban umat manusia yang sekaligus merupakan syarat bagi suatu negara hukum dicitacitakan olehUndangUndang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

4. menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan negara secara demokratis dan modern, antara lain melalui pembagian kekuasaanyang lebih tegas, sistem saling mengawasi dan saling mengimbangi(checks and balances) yang lebih ketat dan transparan, dan pembentukan lembagalembaganegara yang baru untuk mengakomodasi perkembangan kebutuhan bangsa dan tantangan zaman;

5. menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan konstitusional dan kewajiban negara mewujudkan kesejahteraan sosial, mencerdaskan kehidupan bangsa, menegakkan etika, moral, dan solidaritas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan dalam perjuangan mewujudkan Negara sejahtera;
6. melengkapi aturan dasar yang sangat penting dalam penyelenggaraannegara bagi  eksistensi negara dan perjuangan negara mewujudkan demokrasi, seperti pengaturan wilayah negara dan pemilihan umum;

7. menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan bernegara danberbangsa sesuai dengan perkembangan aspirasi, kebutuhan, sertakepentingan bangsa dan negara Indonesia dewasa ini sekaligus mengakomodasi kecenderungannya untuk kurun waktu yang akan datang.

11.Sebutkan tujuan perubahan UUD 1945 ?
Jawab :
Menyempurnakan aturan dasar, mengenai :
Ø  Tatanan negara
Ø  Kedaulatan rakyat
Ø  HAM
Ø  Pembagian kekuasaan
Ø  Kesejahtraan social
Ø  Eksistensi Negara demokrasi dan Negara hokum
Ø  Hal-hal lain sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa
12.Sebutkan Dasar Yuridis Perubahan UUD 1945 ?                                                              

Jawab :
a)    Pasal 3 UUD 1945
b)    Pasal 37 UUD 1945
c)    Tap MPR No.IX/MPR/1999
d)    Tap MPR No.IX/MPR/2000
e)    Tap MPR No XI/MPR/2001

13.Bagaimanakah  Kesepakatan Dasar dalam Perubahan UUD 1945 ?                             Jawab :

Kesepakatan dasar itu terdiri atas lima butir, yaitu
Ø  tidak mengubah Pembukaan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Ø   tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Ø   mempertegas sistem pemerintahan presidensial;
Ø  Penjelasan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945 yang memuat hal hal normatif akan dimasukkan ke dalam pasal pasal (batang tubuh);
Ø  melakukan perubahan dengan cara adendum.
14. Kesepakatan perubahan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilakukan secara Adendum. Apa arti kata Adendum ?
Jawab :
Perubahan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu dilakukan dengan tetap mempertahankan naskah asli Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana terdapat dalam Lembaran Negara Nomor 75 tahun 1959 hasil Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan naskah perubahan-perubahan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diletakkan melekat pada naskah Asli.
15.Bagaimanakah proses Awal Perubahan UUD 1945 ?                                                      Jawab :
Tuntutan reformasi yang menghendaki agar UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diubah, sebenarnya telah diawali dalam Sidang Istimewa MPR tahun 1998. Pada forum permusyawaratanMPR yang pertama kalinya diselenggarakan pada era reformasi tersebut, MPR telah menerbitkan tiga ketetapan MPR. Ketetapan itu memang tidak
secara langsung mengubah UndangUndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tetapi telah menyentuh muatan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 .

Pertama, Ketetapan MPR Nomor VIII/MPR/ 1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum. Ketetapan MPR tentang referendum itu menetapkan bahwa sebelum dilakukan perubahan terhadap UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 .

Kedua, Ketetapan MPR Nomor XIII/MPR/ 1998 tentang Pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Ketentuan Pasal 1 Ketetapan MPR Nomor XIII/MPR/1998  berbunyi “Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia memegang jabatan selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.” Ketentuan MPR yang membatasi masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden tersebut, secara substansial sesungguhnya telah mengubah UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yakni mengubah ketentuan Pasal 7 yang berbunyi “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.”

Ketiga, Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/ 1998 tentang Hak Asasi Manusia. Terbitnya Ketetapan MPR itu juga dapat dilihat sebagaipenyempurnaan ketentuan mengenai hak asasi manusia yang terdapat dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945, seperti Pasal 27; Pasal 28; Pasal 29 ayat (2).

Terbitnya Ketetapan MPR Nomor VIII/MPR/ 1998, Ketetapan MPR Nomor XIII/MPR/1998,  dan Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 dapat dikatakan sebagai langkah awal bangsa Indonesia dalam melakukan perubahan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Setelah terbitnya tiga ketetapan MPR tersebut, kehendak dan kesepakatan untuk melakukan perubahan UndangUndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 makin mengkristal di kalangan masyarakat, pemerintah, dan kekuatan sosial politik, termasuk partai politik.


16. Pembicaran Tingkat I, dalam proses perubahan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dilakukan oleh sebuah panitia khusus. Tugas dari panitia itu yang pertama kali harus dilakukan adalah ...
Jawaban :
Rapat Dengar Pendapat Umum
Kunjungan kerja ke daerah
Seminar
Studi banding ke luar negeri
Membentuk Tim Ahli Panitia Ad Hoc I Badan Pekerja MPR
17. Mekanisme pembahasan perubahan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di Komisi A MPR salah satunya berlangsung dalam Forum Lobi. Apa maksud dari Forum Lobi ?
Jawaban :
Forum Lobi adalah forum yang dibentuk oleh komisi A untuk membicarakan substansi materi rancangan perubahan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berkembang dalam forum rapat pleno.
18. Sebutkan jenis perubahan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dilakukan oleh MPR ?
Jawaban :
Mengubah rumusan yang telah ada
Mengubah rumusan baru sama sekali
Menhapuskan / menghilangkan rumusan yang ada
Memindahkan rumusan pasal ke dalam rumusan ayat atau sebaliknya memindahkan rumusan ayat ke dalam rumusan pasal sekaligus mengubah penomoran pasal dan ayat.
19. Naskah resmi Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah suatu naskah yang terdiri atas ...
Jawaban :
1. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Perubahan Pertama Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
3. Perubahan Kedua Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
4. Perubahan Ketiga Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
5. Perubahan Keempat Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
20. Apa perbedaan rumusan ”diatur dengan undang-undang” dan ”diatur dalam undang-undang” yang terdapat dalam pasal atau ayat Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ?
Jawaban :
Rumusan ”diatur dengan undang-undangmemiliki makna yang diatur dalam ketentuan itu harus dirumuskan dalam sebuah undang-undang yang khusus diterbitkan untuk kepentingan itu. Sedangkan ”diatur dalam undang-undang” memiliki makna hal yang diatur dalam ketentuan itu dapat dapat menjadi ateri suatu atau beberapa undang-undang yang tidak khusus diterbitkan untuk kepentingan itu.
21.Kapan Naskah Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditetapkan, dan oleh siapa Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditetapkan ?
Jawaban :
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
22. Apakah dalam perubahan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terjadi perubahan sistematika penomoran Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ?
Jawaban :
Tidak, walaupun sudah terjadi perubahan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan juga sudah disusun dalam satu naskah resmi sistematika penomorannya tetap terdiri atas 16 bab dan 37 pasal.
22.Apa istilah resmi yang kita gunakan.Apakah perubahan atau amandemen?
Jawab :
Ø  Ke dua istilah itu sama dan dapat digunakan
Ø  Istilah yang resmi adalah perubahan
23.Jelaskan tingkat-tingkat pembicaraan dalam membahas dan mengambil putusan terhadap materi siding MPR, menurut Pasal 92 Peraturan Tata Tertib MPR ?
Jawab :

a. Tingkat I
Pembahasan oleh Badan Pekerja Majelis terhadap bahan bahan yang masuk dan hasil dari pembahasan tersebut merupakan rancangan putusan Majelis sebagai bahan pokok Pembicaraan Tingkat II.

b. Tingkat II
Pembahasan oleh Rapat Paripurna Majelis yang didahului oleh penjelasan Pimpinan dan dilanjutkan dengan Pemandangan Umum Fraksi-fraksi

c. Tingkat III
Pembahasan oleh Komisi/Panitia Ad Hoc Majelis terhadap semua hasil pembicaraan Tingkat I dan II. Hasil pembahasan pada Tingkat III ini merupakan rancangan putusan Majelis.

d. Tingkat IV
Pengambilan putusan oleh Rapat Paripurna Majelis setelah mendengar laporan dari Pimpinan Komisi/Panitia Ad Hoc Majelis dan bilamana perlu dengan kata akhir dari
Fraksi fraksi.

24.Jelaskan kesepakatan dasar Dalam perubahan UUD 1945 bahwa, tidak mengubah Pembukaan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ?

Jawab :

Karena Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat dasar filosofis dan dasar normatif yang mendasari seluruh pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengandung staatsidee berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), tujuan (haluan) negara serta dasar negara yang harus tetap dipertahankan.

25.Jelaskan kesepakatan dasar Dalam perubahan UUD 1945 bahwa,  tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia ?

Jawab :

Karena, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) didasari pertimbangan bahwa negara kesatuan adalah bentuk yang ditetapkan sejak awal berdirinya negara Indonesia dan
dipandang paling tepat untuk mewadahi ide persatuan sebuah bangsa yang majemuk ditinjau dari berbagai latar belakang.

24.Jelaskan kesepakatan dasar Dalam perubahan UUD 1945 bahwa, mempertegas sistem pemerintahan presidensial; ?
JAWAB :

Karena, bertujuan untuk memperkukuh sistem pemerintahan yang stabil dan demokratis yang dianut oleh negara Republik Indonesia dan pada tahun 1945telah dipilih oleh pendiri negara ini.


24.Jelaskan kesepakatan dasar Dalam perubahan UUD 1945 bahwa,  Penjelasan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945 yang memuat hal hal normatif akan dimasukkan ke dalam pasal pasal (batang tubuh)?

Jawab :

Karena, dimaksudkan untuk menghindarkan kesulitan dalam menentukan status “Penjelasan” dari sisi sumber hukum dan tata urutan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bukan produk
Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Panitia Persiap an Kemerdekaan Indonesia (PPKI) karena kedua lembaga itu menyusun rancangan Pembukaan dan Batang Tubuh (pasal-pasal) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945 tanpa Penjelasan.

24.Jelaskan kesepakatan dasar Dalam perubahan bahw melakukan perubahan dengan cara addendum ?

Jawab :

Karena, Artinya perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu dilakukan dengan tetap mempertahankan naskah asli Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana terdapat dalam Lembaran Negara Nomor 75 Tahun 1959 hasil Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan naskah perubahan-perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diletakkan melekat pada naskah asli.

25.Jelaskan Proses perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berkaitan dengan tingkat-tingkat pembicaraan sesuai dengan ketentuan Pasal 92 Peraturan Tata Tertib MPR ?

Jawab :
a)    Pembicaraan Tingkat I
Panitia itu memulai tugasnya dengan melakukan kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat dengan kegiatan sebagai berikut :
Ø  Rapat Dengar Pendapat Umum
Ø  Kunjungan kerja ke daerah
Ø  Seminar
Ø  Studi banding ke luar negeri
Ø  Pembentukan Tim Ahli Panitia Ad Hoc I Badan Pekerja MPR

b)     Pembicaraan Tingkat II
Pada Pembicaraan Tingkat II dilakukan pembahasan materi rancangan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dilakukan oleh rapat paripurna MPR pada sidang MPR yang didahului oleh penjelasan Pimpinan MPR dan dilanjutkan denganpemandangan umum fraksi-fraksi MPR.

c)    Pembicaraan Tingkat III
      Penjelasan Pimpinan MPR dan pemandangan umum fraksi-fraksi MPR mengenai  
      materi rancangan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia   
      Tahun 1945 dilanjutkan dengan pembahasan oleh Komisi Majelis terhadap semua  
       hasil pembicaraan tingkat I dan tingkat II. Komisi A MPR (Komisi C MPR pada Sidang  
            UmumMPR tahun 1999) sebagai komisi pada sidang-sidang MPR yang mendapat  
      tugas untuk membahas perubahan Undang- Undang Dasar Negara Republik 
      Indonesia Tahun 1945 menggunakan rancangan perubahan Undang-Undang Dasar
            Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil kerja Badan Pekerja MPR dan materi 
            pengantar musyawarah fraksifraksi MPR yang disampaikan pada rapat pertama
            Komisi A MPR. Selama pembahasan di Komisi A MPR, terbuka kemungkinan 
            menerima masukan, tanggapan, dan pendapat dari anggota komisi.




d)   Pembicaraan Tingkat IV

            Hasil kerja Komisi A MPR kemudian diputuskan/ ditetapkan oleh rapat paripurna MPR  
            setelah mendengar laporan dari Pimpinan Komisi dan bilamana perlu dengan kata  
            akhir dari fraksi-fraksi MPR. Terhadap materi hasil pembicaraan tingkat III yang
            disepakati, putusan diambil dengan cara aklamasi, sedangkan terhadap materi hasil   
            pembicaraan tingkat III yang tidak disepakati, putusan diambil dengan cara
            pemungutan suara (voting).

26. Jelaskan Jenis Perubahan UUD 1945 ?

Jawab :

Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilakukan untuk menyempurnakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bukan untuk mengganti Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu jenis perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dilakukan oleh MPR adalah mengubah, membuat rumusan baru sama sekali, menghapus atau menghilangkan, memindahkan tempat pasal atau ayat sekaligus mengubah penomoran pasal atau ayat.

27. Bagaimanakah penyebutan Secara resmi kata yang dipakai dalam perubahan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ?

Jawab :

Yang dipakai Adalah kata perubahan.
Istilah amendemen yang berasal dari bahasa Inggris tidak digunakan sebagai istilah resmi. Istilah amandemen banyak dipakai oleh kalangan akademis dan LSM serta orang asing.

28.Mengapa . Penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak berlaku lagi ?

Jawab :

Karena sesuai dengan ketentuan Pasal II Aturan Tambahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Walaupun demikian sebagai dokumen historis Penjelasan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tetap tercantum dalam naskah asli Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 karena dalam
melakukan perubahan konstitusi, MPR menganut cara adendum.

Yang Harus selalu di ingat….!!!!!!!!!

1.    Penyebutan ISTILAH PERUBAHAN bukan AMANDEMEN
2.    Penyebutan yang benar adalah  Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945  Bukan UUD 1945
3.    Penyebutan istilah  KETETAPAN MPRI dan KEPUTUSAN MPR RI  tidak boleh disingkat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar