1.
Amendemen UndangUndang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945.
2.Penghapusan
doktrin dwifungsi Angkatan Bersenjata RepublikIndonesia (ABRI).
3.
Penegakan supremasi hukum, penghormatan hak asasi manusia
(HAM),
serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
4.
Desentralisasi dan hubungan yang adil antara pusat dan daerah
(otonomi
daerah).
5.
Mewujudkan kebebasan pers.
6.
Mewujudkan kehidupan demokrasi.
2.Sebutkan
sistematika UUD 1945 Sebelum perubahan ?
Jawab :
a.
Pembukaan
b.
Batang
Tubuh
·
16 Bab
·
37 Pasal
·
49 ayat
·
4 pasal
aturan peralihan
·
2 ayat
aturan tambahan
c.
Penjelasan
3.Sebutkan
sistematika UUD 1945 Sesudah perubahan ?
Jawab :
a)
Pembukaan
b)
Pasal-pasal
·
21 Bab
·
73 Pasal
·
170 ayat
·
3 pasal
aturan peralihan
·
2 pasal
aturan tambahan
4.Pasal
berapakah kewenangan untuk mengubah UUD 1945 dan bagaimana bunyinya ?
Jawab :
Diatur
dalam Pasal 3 dan Pasal 37 UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Pasalpasal tersebut menyatakan bahwa MPR berwenang mengubah dan
menetapkan UndangUndang Dasar dan untuk
2/3 dari jumlah anggota MPR harus hadir. Putusan diambil dengan
persetujuan sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.Perubahan
UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dilakukan oleh MPR
5.Kapanklah terjadi perubahan UUD
1945 ? Jawab :
Perubahan
UndangUndangDasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945
pertama kali dilakukan pada Sidang Umum MPR
tahun 1999
Perubahan
Kedua pada Sidang Tahunan MPR tahun 2000,
PerubahanKetiga pada Sidang Tahunan MPR tahun
2001,
dan
Perubahan Keempat pada Sidang Tahunan MPR tahun 2002.
6.Apakah
yang menjadi Dasar pemikiran yang melatarbelakangi dilakukannya perubahan
UndangUndang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945? Jawab :
Ø Kekuasaan tertinggi di tangan MPR
Ø Kekuasaan yang sangat besar pada Presiden
Ø Pasal-pasal yang terlalu “luwes” sehingga dapat menimbulkan
multitafsir
Ø Kewenangan pada Presiden untuk mengatur hal-hal penting dengan
undang-undang
Ø Rumusan UUD1945 tentang semangat penyelenggara Negara belum cukup
didukung ketentuan konstitusi
7.Apakah
yang menjadi Dasar pemikiran yang melatarbelakangi dilakukannya perubahan
UndangUndang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945? Jawab :
Ø UUD1945 membentuk
struktur ketatanegaraan yang bertumpu pada kekuasaan tertinggi di tangan MPR
yang sepenuhnya melaksanakan kedaulatan rakyat. Hal itu berakibat pada tidak
terjadinya saling mengawasi dan saling mengimbangi (checks and balances) pada institusi-institusi keatatanegaraan
Ø UUD 1945 memberikan
kekuasaan yang sangat besar kepada pemegang kekuasaan eksekutif (presiden).
Sistem yang dianut oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia
Tahun 1945 adalah dominan eksekutif (executive heavy,) yakni kekuasaan
dominan
berada di tangan presiden
Ø UUD 1945 mengandung pasal-pasal yang
terlalu “luwes” sehingga dapat menimbulkan lebih dari satu tafsiran (multitafsir),
Ø UUD 1945 terlalu banyak memberikan
kewenangan kepada kekuasaan Presiden untuk mengatur hal-hal penting dengan undang-undang.
UUD 1945 menetapkan bahwa Presiden juga memegang kekuasaan legislatif sehingga
Presiden dapat merumuskan hal-hal penting sesuai dengan kehendaknya dalam
undang-undang.
Ø Rumusan UUD 1945 tentang semangat
penyelenggara negara belum cukup didukung ketentuan konstitusi yang memuat
aturan dasar tentang kehidupan yang demokratis,
8.Berikan
contoh apa yang dimaksud multi tafsir ?
Jawab :
Ø Pasal 7 UUD 1945 (sebelum diubah) yang
berbunyi“Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun
dan sesudahnya dapat dipilih kembali”.Rumusan pasal itu dapat ditafsirkan lebih
dari satu, yakni tafsir pertama bahwa presiden dan wakil presiden
dapat dipilih berkali-kali dan tafsir kedua adalah bahwa presiden dan
wakil presiden hanya boleh memangku jabatan maksimal dua kali dan sesudah itu
tidak boleh dipilih kembali.
Ø Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 (sebelum diubah) yang berbunyi “Presiden
ialah orang Indonesia asli”. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 tidak memberikan penjelasan dan memberikan arti apakah yang dimaksud
dengan orang Indonesia asli. Akibatnya rumusan itu membuka tafsiran
beragam, antara lain, orang Indonesia asli adalah warga negara Indonesia yang
lahir di Indonesia atau warga Negara Indonesia yang orang tuanya adalah orang
Indonesia.
9. membuka peluang bagi berkembangnya praktik
penyelenggaraan negara yang tidak sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 ?
Jawab :
Ø Tidak adanya saling mengawasi dan
saling mengimbangi (checks
and balances) antar lembaga negara
dan kekuasaan terpusat pada Presiden.
Ø Infrastruktur politik yang dibentuk, antara
lain partai politik dan organisasi masyarakat, kurang mempunyai kebebasan
berekspresi sehingga tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
Ø Pemilihan umum (pemilu) diselenggarakan
untuk memenuhi persyaratan demokrasi formal karena seluruh proses dan tahapan
pelaksanaannya dikuasai oleh pemerintah.
Ø Kesejahteraan sosial berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 tidak tercapai, justru yang
berkembang adalah system monopoli, oligopoli, dan monopsoni.
10.
Sebutkan Tujuan perubahan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 ? Jawab :
1. menyempurnakan
aturan dasar mengenai tatanan negara dalam mencapai tujuan nasional yang
tertuang dalam Pembukaan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila;
2. menyempurnakan
aturan dasar mengenai jaminan dan pelaksanaan kedaulatan rakyat serta
memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dengan perkembangan paham demokrasi;
3.
menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan perlindungan hak asasi manusia
agar sesuai dengan perkembangan paham hak asasi manusia dan peradaban umat
manusia yang sekaligus merupakan syarat bagi suatu negara hukum dicitacitakan
olehUndangUndang
Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
4.
menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan negara secara demokratis dan
modern, antara lain melalui pembagian kekuasaanyang lebih tegas, sistem saling
mengawasi dan saling mengimbangi(checks and balances) yang lebih ketat
dan transparan, dan pembentukan lembagalembaganegara yang baru untuk
mengakomodasi perkembangan kebutuhan bangsa dan tantangan zaman;
5.
menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan konstitusional dan kewajiban
negara mewujudkan kesejahteraan sosial, mencerdaskan kehidupan bangsa,
menegakkan etika, moral, dan solidaritas dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan dalam
perjuangan mewujudkan Negara sejahtera;
6.
melengkapi aturan dasar yang sangat penting dalam penyelenggaraannegara
bagi eksistensi negara dan perjuangan
negara mewujudkan demokrasi, seperti pengaturan wilayah negara dan pemilihan
umum;
7.
menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan bernegara danberbangsa sesuai
dengan perkembangan aspirasi, kebutuhan, sertakepentingan bangsa dan negara
Indonesia dewasa ini sekaligus mengakomodasi kecenderungannya untuk kurun waktu
yang akan datang.
11.Sebutkan
tujuan perubahan UUD 1945 ?
Jawab :
Menyempurnakan
aturan dasar, mengenai :
Ø Tatanan negara
Ø Kedaulatan rakyat
Ø HAM
Ø Pembagian kekuasaan
Ø Kesejahtraan social
Ø Eksistensi Negara demokrasi dan Negara hokum
Ø Hal-hal lain sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan
bangsa
12.Sebutkan
Dasar Yuridis Perubahan UUD 1945 ?
Jawab :
a) Pasal 3 UUD 1945
b) Pasal 37 UUD 1945
c) Tap MPR No.IX/MPR/1999
d) Tap MPR No.IX/MPR/2000
e) Tap MPR No XI/MPR/2001
13.Bagaimanakah
Kesepakatan
Dasar dalam Perubahan UUD 1945 ? Jawab :
Kesepakatan
dasar itu terdiri atas lima butir, yaitu
Ø tidak mengubah Pembukaan UndangUndang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Ø tetap mempertahankan Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
Ø mempertegas sistem
pemerintahan presidensial;
Ø Penjelasan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945
yang memuat hal hal normatif akan dimasukkan ke dalam pasal pasal (batang
tubuh);
Ø melakukan perubahan dengan cara adendum.
14. Kesepakatan
perubahan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilakukan
secara Adendum. Apa arti kata Adendum ?
Jawab :
Perubahan Undang-undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu dilakukan dengan tetap mempertahankan
naskah asli Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
sebagaimana terdapat dalam Lembaran Negara Nomor 75 tahun 1959 hasil Dekrit
Presiden 5 Juli 1959 dan naskah perubahan-perubahan Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 diletakkan melekat pada naskah Asli.
15.Bagaimanakah proses Awal Perubahan UUD 1945 ?
Jawab :
Tuntutan
reformasi yang menghendaki agar UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 diubah, sebenarnya telah diawali dalam Sidang Istimewa MPR tahun
1998. Pada forum permusyawaratanMPR yang pertama kalinya diselenggarakan pada
era reformasi tersebut, MPR telah menerbitkan tiga ketetapan MPR. Ketetapan itu
memang tidak
secara
langsung mengubah UndangUndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
tetapi telah menyentuh muatan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 .
Pertama,
Ketetapan MPR Nomor VIII/MPR/ 1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR Nomor
IV/MPR/1983 tentang Referendum. Ketetapan MPR tentang referendum itu menetapkan
bahwa sebelum dilakukan perubahan terhadap UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 .
Kedua,
Ketetapan MPR Nomor XIII/MPR/ 1998 tentang Pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil
Presiden Republik Indonesia. Ketentuan Pasal 1 Ketetapan MPR Nomor
XIII/MPR/1998 berbunyi “Presiden dan
Wakil Presiden Republik Indonesia memegang jabatan selama masa lima tahun, dan
sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali
masa jabatan.” Ketentuan MPR yang membatasi masa jabatan Presiden dan Wakil
Presiden tersebut, secara substansial sesungguhnya telah mengubah UndangUndang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yakni mengubah ketentuan Pasal 7
yang berbunyi “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima
tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.”
Ketiga,
Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/ 1998 tentang Hak Asasi Manusia. Terbitnya
Ketetapan MPR itu juga dapat dilihat sebagaipenyempurnaan ketentuan mengenai
hak asasi manusia yang terdapat dalam UndangUndang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun1945, seperti Pasal 27; Pasal 28; Pasal 29 ayat (2).
Terbitnya
Ketetapan MPR Nomor VIII/MPR/ 1998, Ketetapan MPR Nomor XIII/MPR/1998, dan Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 dapat
dikatakan sebagai langkah awal bangsa Indonesia dalam melakukan perubahan
UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Setelah
terbitnya tiga ketetapan MPR tersebut, kehendak dan kesepakatan untuk melakukan
perubahan UndangUndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 makin
mengkristal di kalangan masyarakat, pemerintah, dan kekuatan sosial politik,
termasuk partai politik.
16. Pembicaran
Tingkat I, dalam proses perubahan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, dilakukan oleh sebuah panitia khusus. Tugas dari panitia itu yang pertama
kali harus dilakukan adalah ...
Jawaban :
Rapat Dengar Pendapat Umum
Kunjungan kerja ke daerah
Seminar
Studi banding ke luar negeri
Membentuk Tim Ahli Panitia Ad Hoc I Badan
Pekerja MPR
17. Mekanisme
pembahasan perubahan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
di Komisi A MPR salah satunya berlangsung dalam Forum Lobi. Apa maksud dari
Forum Lobi ?
Jawaban :
Forum Lobi adalah forum yang dibentuk oleh komisi A untuk
membicarakan substansi materi rancangan perubahan Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang berkembang dalam forum rapat pleno.
18. Sebutkan
jenis perubahan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
dilakukan oleh MPR ?
Jawaban :
Mengubah
rumusan yang telah ada
Mengubah
rumusan baru sama sekali
Menhapuskan
/ menghilangkan rumusan yang ada
Memindahkan
rumusan pasal ke dalam rumusan ayat atau sebaliknya memindahkan rumusan ayat ke
dalam rumusan pasal sekaligus mengubah penomoran pasal dan ayat.
19. Naskah
resmi Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah suatu
naskah yang terdiri atas ...
Jawaban :
1.
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Perubahan
Pertama Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
3. Perubahan
Kedua Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
4. Perubahan
Ketiga Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
5. Perubahan
Keempat Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
20. Apa
perbedaan rumusan ”diatur dengan undang-undang” dan ”diatur dalam undang-undang”
yang terdapat dalam pasal atau ayat Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 ?
Jawaban :
Rumusan ”diatur dengan undang-undang” memiliki
makna yang diatur dalam ketentuan itu harus dirumuskan dalam sebuah
undang-undang yang khusus diterbitkan untuk kepentingan itu. Sedangkan ”diatur dalam undang-undang”
memiliki makna hal yang diatur dalam ketentuan itu dapat dapat menjadi ateri suatu
atau beberapa undang-undang yang tidak khusus diterbitkan untuk kepentingan
itu.
21.Kapan Naskah
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditetapkan, dan oleh
siapa Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditetapkan ?
Jawaban :
Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
22. Apakah
dalam perubahan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
terjadi perubahan sistematika penomoran Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 ?
Jawaban :
Tidak, walaupun sudah terjadi
perubahan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan juga
sudah disusun dalam satu naskah resmi sistematika penomorannya tetap terdiri
atas 16 bab dan 37 pasal.
22.Apa
istilah resmi yang kita gunakan.Apakah perubahan atau amandemen?
Jawab :
Jawab :
Ø Ke
dua istilah itu sama dan dapat digunakan
Ø Istilah
yang resmi adalah perubahan
23.Jelaskan tingkat-tingkat pembicaraan dalam membahas
dan mengambil putusan terhadap materi siding MPR, menurut Pasal 92 Peraturan
Tata Tertib MPR ?
Jawab :
a. Tingkat I
Pembahasan oleh Badan Pekerja Majelis terhadap bahan
bahan yang masuk dan hasil dari pembahasan tersebut merupakan rancangan putusan
Majelis sebagai bahan pokok Pembicaraan Tingkat II.
b. Tingkat II
Pembahasan oleh Rapat Paripurna Majelis yang
didahului oleh penjelasan Pimpinan dan dilanjutkan dengan Pemandangan Umum
Fraksi-fraksi
c. Tingkat III
Pembahasan oleh Komisi/Panitia Ad Hoc Majelis
terhadap semua hasil pembicaraan Tingkat I dan II. Hasil pembahasan pada
Tingkat III ini merupakan rancangan putusan Majelis.
d. Tingkat IV
Pengambilan putusan oleh Rapat Paripurna Majelis
setelah mendengar laporan dari Pimpinan Komisi/Panitia Ad Hoc Majelis dan
bilamana perlu dengan kata akhir dari
Fraksi fraksi.
24.Jelaskan kesepakatan dasar Dalam perubahan UUD 1945
bahwa, tidak mengubah Pembukaan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 ?
Jawab :
Karena
Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat dasar filosofis
dan dasar normatif yang mendasari seluruh pasal dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 mengandung staatsidee berdirinya Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), tujuan (haluan) negara serta dasar negara
yang harus tetap dipertahankan.
25.Jelaskan kesepakatan dasar Dalam perubahan UUD 1945
bahwa, tetap mempertahankan Negara Kesatuan
Republik Indonesia ?
Jawab :
Karena,
Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) didasari pertimbangan bahwa negara kesatuan
adalah bentuk yang ditetapkan sejak awal berdirinya negara Indonesia dan
dipandang
paling tepat untuk mewadahi ide persatuan sebuah bangsa yang majemuk ditinjau
dari berbagai latar belakang.
24.Jelaskan kesepakatan dasar Dalam perubahan UUD 1945
bahwa, mempertegas sistem pemerintahan presidensial; ?
JAWAB :
Karena, bertujuan
untuk memperkukuh sistem pemerintahan yang stabil dan demokratis yang dianut
oleh negara Republik Indonesia dan pada tahun 1945telah dipilih oleh pendiri
negara ini.
24.Jelaskan kesepakatan dasar Dalam perubahan UUD 1945 bahwa,
Penjelasan UndangUndang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun1945 yang memuat hal hal normatif akan dimasukkan ke dalam pasal
pasal (batang tubuh)?
Jawab :
Karena,
dimaksudkan
untuk menghindarkan kesulitan dalam menentukan status “Penjelasan” dari sisi sumber
hukum dan tata urutan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Penjelasan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bukan produk
Badan
Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Panitia
Persiap an Kemerdekaan Indonesia (PPKI) karena kedua lembaga itu menyusun
rancangan Pembukaan dan Batang Tubuh (pasal-pasal) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun1945 tanpa Penjelasan.
24.Jelaskan kesepakatan dasar Dalam perubahan bahw
melakukan perubahan dengan cara addendum
?
Jawab :
Karena, Artinya
perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu
dilakukan dengan tetap mempertahankan naskah asli Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia
Tahun 1945 sebagaimana terdapat dalam Lembaran Negara Nomor 75 Tahun 1959 hasil
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan naskah perubahan-perubahan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diletakkan melekat pada naskah asli.
25.Jelaskan
Proses
perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berkaitan
dengan tingkat-tingkat pembicaraan sesuai dengan ketentuan Pasal 92 Peraturan
Tata Tertib MPR ?
Jawab :
a)
Pembicaraan Tingkat I
Panitia
itu memulai tugasnya dengan melakukan kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat
dengan kegiatan sebagai berikut :
Ø Rapat
Dengar Pendapat Umum
Ø Kunjungan
kerja ke daerah
Ø Seminar
Ø Studi
banding ke luar negeri
Ø Pembentukan
Tim Ahli Panitia Ad Hoc I Badan Pekerja MPR
b)
Pembicaraan Tingkat II
Pada
Pembicaraan Tingkat II dilakukan pembahasan materi rancangan perubahan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dilakukan oleh
rapat paripurna MPR pada sidang MPR yang didahului oleh penjelasan Pimpinan MPR
dan dilanjutkan denganpemandangan umum fraksi-fraksi MPR.
c)
Pembicaraan Tingkat
III
Penjelasan Pimpinan MPR dan pemandangan
umum fraksi-fraksi MPR mengenai
materi rancangan perubahan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dilanjutkan dengan pembahasan
oleh Komisi Majelis terhadap semua
hasil pembicaraan tingkat I dan tingkat
II. Komisi A MPR (Komisi C MPR pada Sidang
UmumMPR tahun 1999) sebagai komisi pada
sidang-sidang MPR yang mendapat
tugas untuk membahas perubahan Undang-
Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 menggunakan rancangan perubahan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil
kerja Badan Pekerja MPR dan materi
pengantar musyawarah fraksifraksi MPR yang
disampaikan pada rapat pertama
Komisi A MPR. Selama pembahasan di Komisi A
MPR, terbuka kemungkinan
menerima masukan, tanggapan, dan pendapat dari
anggota komisi.
d)
Pembicaraan Tingkat
IV
Hasil kerja Komisi A MPR kemudian
diputuskan/ ditetapkan oleh rapat paripurna MPR
setelah mendengar laporan dari
Pimpinan Komisi dan bilamana perlu dengan kata
akhir dari fraksi-fraksi MPR. Terhadap
materi hasil pembicaraan tingkat III yang
disepakati, putusan diambil dengan
cara aklamasi, sedangkan terhadap materi hasil
pembicaraan tingkat III yang tidak
disepakati, putusan diambil dengan cara
pemungutan suara (voting).
26. Jelaskan Jenis Perubahan UUD 1945 ?
Jawab :
Perubahan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilakukan untuk menyempurnakan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bukan untuk mengganti
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu jenis
perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
dilakukan oleh MPR adalah mengubah, membuat rumusan baru sama sekali,
menghapus atau menghilangkan, memindahkan tempat pasal atau ayat sekaligus
mengubah penomoran pasal atau ayat.
27. Bagaimanakah
penyebutan Secara resmi kata yang dipakai dalam perubahan Undang-
Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 ?
Jawab :
Yang dipakai Adalah
kata perubahan.
Istilah amendemen
yang berasal dari bahasa Inggris tidak digunakan sebagai istilah resmi.
Istilah amandemen banyak dipakai oleh kalangan akademis dan LSM serta
orang asing.
28.Mengapa .
Penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak
berlaku lagi ?
Jawab :
Karena sesuai
dengan ketentuan Pasal II Aturan Tambahan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Walaupun demikian sebagai dokumen historis Penjelasan
Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tetap tercantum dalam
naskah asli Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 karena
dalam
melakukan
perubahan konstitusi, MPR menganut cara adendum.
Yang Harus selalu di
ingat….!!!!!!!!!
1.
Penyebutan ISTILAH PERUBAHAN
bukan AMANDEMEN
2.
Penyebutan yang benar
adalah Undang- Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 Bukan
UUD 1945
3.
Penyebutan
istilah KETETAPAN MPRI dan KEPUTUSAN MPR
RI tidak boleh disingkat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar